Sejarah SPI

Sejarah Singkat SPI

Pengawasan internal adalah seluruh proses kegiatan pemeriksaan internal, reviu, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi keagamaan yang baik. 

Pemeriksaan internal yang dimaksud di atas merupakan proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara indevenden, objektif dan professional berdaasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi sekaligus pengujian atas kegiatan objek pengawasan/pemeriksaan.

Satuan Pengawas Internal (SPI) merupakan merupakan satu di antara organ pengawasan yang terdapat dalam ortaker IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan internal dalam bidang non akademik untuk memastikan penyelenggaraan tata kelola telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Hadirnya SPI di lingkungan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung merupakan implementasi dari peraturan Menteri Agama No 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawas Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan PMA No 8 Tahun 2020 tentang statuta IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.