Dumas Kemenag

Layanan Pengaduan Masyarakat

Pengaduan Masyarakat bisa dilakukan dengan cara:

Datang ke kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama

 

Melalui Surat kepada TIM DUMAS ITJEN KEMENAG-RI

 

Telepon kepada TIM DUMAS ITJEN KEMENAG-RI

 

Mendaftar Online ke Layanan Dumas Itjen Kementerian Agama RI

 

Dasar Hukum

 

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NO.765 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN WHISTLEBLOWING PADA KEMENTERIAN AGAMA

 

https://simdumas.kemenag.go.id/pengaduan/login