Dumas Kemenag
Layanan Pengaduan Masyarakat
Pengaduan Masyarakat bisa dilakukan dengan cara:
Datang ke kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama
Melalui Surat kepada TIM DUMAS ITJEN KEMENAG-RI
Telepon kepada TIM DUMAS ITJEN KEMENAG-RI
Mendaftar Online ke Layanan Dumas Itjen Kementerian Agama RI
Dasar Hukum
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NO.765 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN WHISTLEBLOWING PADA KEMENTERIAN AGAMA